Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

iadi_hti_pembubaran1
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait pembubaran HTI di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).(KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

“Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila,” ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

“Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tutur Wiranto.

Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.

Kompas.com masih mencoba meminta tanggapan pihak HTI.

(baca: HTI: Coba Tunjukkan, di Mana Kami Sebut Anti-Pancasila?)

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya meminta pihak yang menyebutkan HTI anti- Pancasila agar membuktikan pernyataannya.

“Sekarang kalau kami dibilang anti- Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti- Pancasila?” ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).

Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.

“Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum,” ujar Ismail.

“Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan,” lanjut dia.

Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat.

 

Sumber: Kompas.com 8 Mei 2017